
Perluas Akses Pendidikan Tinggi; Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Gelar Sosialisasi Program RPL S1 di Berbagai Instansi di Ponorogo dan Madiun
Juli 17, 2026
Prodi Hukum Ekonomi Syariah Ikuti Workshop Finalisasi Dokumen Kurikulum Berbasis OBE Tahun 2026
Agustus 5, 2026Ponorogo – Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo mengikuti pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) pada Kamis, 30 Juli 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya universitas dalam memastikan pelaksanaan standar mutu pendidikan tinggi berjalan secara konsisten sekaligus mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan akademik di setiap program studi.
Kegiatan diawali dengan pembukaan yang berlangsung di Aula Fakultas Syariah dan dihadiri oleh jajaran pimpinan Fakultas Syariah, auditor dari Lembaga Penjaminan Mutu, serta tim pengelola seluruh program studi di lingkungan Fakultas Syariah. Pembukaan secara resmi dilakukan oleh Wakil Dekan I Fakultas Syariah, Dr. Abid Rohmanu, M.H.I., yang mewakili pimpinan fakultas, bersama Dr. Mukhlison Effendi, S.Ag., M.Ag., yang mewakili Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).
Pelaksanaan Audit Mutu Internal merupakan bagian dari implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Melalui kegiatan ini, universitas berupaya memastikan bahwa standar mutu akademik maupun nonakademik telah diterapkan secara konsisten oleh setiap program studi. Audit sekaligus menjadi instrumen evaluasi untuk mengidentifikasi capaian, kekuatan, serta aspek yang masih membutuhkan perbaikan dalam rangka membangun budaya mutu yang berkelanjutan di lingkungan universitas.

Dalam sambutannya, Dr. Abid Rohmanu, M.H.I. menegaskan bahwa pengendalian mutu pada tingkat program studi menjadi salah satu fondasi penting dalam menjamin kualitas layanan pendidikan kepada mahasiswa. Audit Mutu Internal tidak semata-mata dipandang sebagai agenda rutin dalam sistem penjaminan mutu, tetapi juga menjadi momentum bagi setiap program studi untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap implementasi standar pendidikan tinggi yang telah ditetapkan universitas.
Ia berharap seluruh program studi dapat memanfaatkan proses audit sebagai sarana refleksi dan evaluasi untuk memperkuat tata kelola akademik serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
“AMI harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dengan pendampingan dari LPM, kami berharap setiap program studi mampu memenuhi seluruh kriteria yang dipersyaratkan sehingga memperoleh hasil penilaian yang maksimal,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa ketua dan sekretaris program studi mempunyai peran strategis dalam memastikan keterpenuhan berbagai indikator mutu. Hal tersebut mencakup proses pembelajaran, penelitian dosen, pengabdian kepada masyarakat, prestasi mahasiswa, tata kelola program studi, kerja sama, hingga kelengkapan berbagai dokumen pendukung yang menjadi eviden dalam proses audit.

Pada pelaksanaan audit, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah bertindak sebagai auditee yang diwakili oleh Ketua Program Studi HES, Wahyu Saputra, M.H.Li., bersama Sekretaris Program Studi HES, Anjar Kususiyanah, M.Hum. Keduanya menyampaikan berbagai capaian Program Studi HES sekaligus memaparkan dokumen dan eviden pendukung berdasarkan instrumen Audit Mutu Internal yang telah ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Mutu.
Sementara itu, tim auditor yang melakukan audit terhadap Program Studi Hukum Ekonomi Syariah terdiri atas Dr. Ali Ba’ul Chusna, M.S.I. dan Aristiawan, M.Pd. Tim auditor melakukan verifikasi secara sistematis terhadap berbagai indikator mutu yang berkaitan dengan penyelenggaraan program studi.

Proses audit mencakup sejumlah aspek penting, antara lain tata pamong dan tata kelola, proses pembelajaran, sumber daya manusia, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kerja sama, capaian dan luaran tridharma perguruan tinggi, serta kelengkapan dokumen pendukung lainnya. Pemeriksaan terhadap setiap indikator dilakukan dengan mencermati kesesuaian antara standar yang telah ditetapkan, pelaksanaan program, serta bukti pendukung yang dimiliki oleh Program Studi HES.
Suasana audit berlangsung interaktif melalui proses verifikasi dokumen, diskusi, dan klarifikasi antara auditor dan pengelola Program Studi HES. Auditor juga memberikan berbagai masukan konstruktif yang dapat digunakan sebagai dasar untuk memperkuat pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat program studi. Proses tersebut memberikan ruang bagi pengelola Program Studi HES untuk meninjau kembali capaian yang telah diperoleh sekaligus mengidentifikasi bagian yang masih memerlukan penguatan.
Melalui Audit Mutu Internal, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah memperoleh kesempatan untuk melakukan evaluasi secara lebih terukur terhadap penyelenggaraan pendidikan yang telah berjalan. Hasil audit dan berbagai rekomendasi dari auditor nantinya dapat menjadi dasar dalam menyusun tindak lanjut, terutama pada aspek yang masih memerlukan penyempurnaan agar pelaksanaan layanan akademik semakin efektif, terarah, dan sesuai dengan standar mutu universitas.

Pelaksanaan Audit Mutu Internal Program Studi Hukum Ekonomi Syariah berlangsung dengan lancar dan kondusif. Kegiatan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai instrumen untuk mengukur ketercapaian standar mutu, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembelajaran organisasi bagi pengelola program studi dalam membangun tata kelola yang semakin baik.
Berbagai rekomendasi yang diberikan oleh auditor akan menjadi bahan evaluasi bagi Program Studi HES dalam menyusun strategi peningkatan kualitas layanan akademik, memperkuat pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan, serta melengkapi sistem dokumentasi dan eviden mutu secara berkelanjutan.
Dengan komitmen seluruh unsur pengelola program studi serta dukungan dari Fakultas Syariah dan Lembaga Penjaminan Mutu, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah optimistis dapat terus meningkatkan kualitas dan kinerjanya. Upaya tersebut diarahkan untuk mendukung terselenggaranya pendidikan tinggi yang berkualitas sekaligus menghasilkan lulusan yang unggul, profesional, berintegritas, serta mampu merespons perkembangan hukum dan ekonomi syariah di tengah kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Pelaksanaan Audit Mutu Internal Tahun 2026 sekaligus mempertegas komitmen Fakultas Syariah UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo dalam membangun sistem pendidikan tinggi yang berkualitas. Evaluasi yang objektif, terukur, akuntabel, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan diharapkan mampu memperkuat budaya mutu serta mendukung peningkatan kualitas seluruh program studi di lingkungan Fakultas Syariah.




